Hukuman Bagi Yang Tidak Menunaikan Zakat
Hukuman Bagi Yang Tidak Menunaikan Zakat ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 10 Dzulqa’dah 1447 H / 27 April 2026 M.
Kajian Tentang Hukuman Bagi Yang Tidak Menunaikan Zakat
1. Mengingkari Kewajiban Zakat
Para ulama telah sepakat bahwa orang yang mengingkari wajibnya zakat dianggap telah keluar dari Islam. Meskipun ia masih menyetorkan hartanya, jika hatinya mengingkari kewajiban tersebut, maka status keislamannya batal. Hal ini disebabkan oleh dua alasan utama:
- Ia telah mendustakan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang telah memberikan keterangan secara terang benderang.
- Ia mengingkari bagian dari agama yang sudah diketahui secara pasti oleh setiap pemeluknya.
2. Enggan Menunaikan Zakat karena Bakhil
Persoalan berikutnya adalah hukum bagi orang yang tidak mau menunaikan zakat tetapi tetap meyakini kewajibannya. Kondisi ini biasanya disebabkan oleh sifat kikir, rasa sayang yang berlebihan terhadap harta, atau kalah oleh hawa nafsu.
Dalam masalah ini, pendapat yang paling kuat dan merupakan pendapat mayoritas ulama (jumhurul ulama) menyatakan bahwa orang tersebut tidak dihukumi keluar dari Islam. Ia tetap dianggap sebagai muslim, namun telah melakukan dosa yang sangat besar.
Meskipun demikian, terdapat pendapat lain dari sebagian ulama, di antaranya salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah, yang menyatakan bahwa orang yang enggan berzakat karena bakhil tetap dihukumi keluar dari Islam. Pendapat ini berlandaskan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَإِن تَبُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ
“Jika mereka bertobat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At-Taubah[9]: 11)
Berdasarkan ayat tersebut, dipahami bahwa jika mereka tidak menunaikan zakat, maka mereka bukan lagi saudara bagi kaum muslimin, yang berarti telah keluar dari Islam.
Namun, pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas ulama karena terdapat hadits khusus yang menjelaskan perkara tersebut.
Di antaranya adalah hadits tentang ancaman bagi orang yang tidak menunaikan zakat. Terdapat golongan yang tidak menunaikan zakat emas dan peraknya, zakat untanya, serta zakat kambingnya. Di dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa setelah mereka menerima siksa yang sangat luar biasa akibat meninggalkan zakat, kemudian diperlihatkan jalan baginya, baik menuju surga maupun neraka.
ثُمَّ يُرَى سَبِيلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
“Kemudian diperlihatkan jalannya, kemungkinan menuju surga dan kemungkinan menuju neraka.” (HR. Muslim)
Pernyataan bahwa mereka “kemungkinan menuju surga” menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan zakat tidak sampai keluar dari Islam. Jika mereka telah keluar dari Islam, tentu perkataan tersebut tidak akan ada.
Hukuman bagi Penolak Zakat
Bagi mereka yang telah memenuhi syarat wajib zakat namun enggan menunaikannya, terdapat dua jenis hukuman yang akan dihadapi, yaitu hukuman qadariyah dan hukuman syariah.
1. Hukuman Qadariyah (Ketentuan Alam)
Hukuman qadariyah adalah sanksi dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berkaitan dengan kondisi alam di sekitar manusia. Kemaksiatan yang dilakukan oleh suatu kaum dapat memengaruhi keseimbangan alam. Hal ini terjadi karena alam sekitar adalah makhluk yang tunduk dan mencintai Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga alam akan menjadi tidak bersahabat terhadap kaum yang dimurkai oleh-Nya.
Salah satu dampak nyata dari keengganan menunaikan zakat adalah dihalanginya turunnya hujan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَمَا مَنَعَ قَوْمٌ الزَّكَاةَ إِلَّا ابْتَلَاهُمُ اللَّهُ بِالسِّنِينَ
“Tidaklah suatu kaum menahan zakat kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menimpakan bala kepada mereka berupa tahun-tahun kekeringan.” (HR. Al-Hakim dan At-thabrani)
Dalam riwayat lain disebutkan pula ancaman ditahan dari mereka hujan dari langit :
وَمَا مَنَعَ قَوْمٌ زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ، وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا
“Dan tidaklah suatu kaum enggan menunaikan zakat harta mereka, kecuali akan ditahan dari mereka hujan dari langit. Jikalau bukan karena hewan ternak, niscaya mereka tidak akan diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah)
Apabila dalam suatu daerah terdapat banyak orang yang enggan menunaikan zakat, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menahan rahmat-Nya berupa air hujan, yang berakibat pada musibah kekeringan bagi kaum tersebut sebagai bentuk peringatan atas kemaksiatan mereka terhadap perintah zakat.
2. Hukuman Syariat bagi Penolak Zakat
Selain hukuman berupa musibah kekeringan yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, terdapat pula hukuman yang ditetapkan dalam syariat Islam. Hukuman ini memerlukan perincian berdasarkan kondisi pelakunya.
Pengambilan Harta secara Paksa
Apabila orang yang enggan menunaikan zakat tersebut berada di bawah otoritas pemimpin muslim, maka pemimpin tersebut memiliki kewenangan untuk memaksanya. Jika ia tetap menolak, pemimpin kaum muslimin diperbolehkan mengambil hartanya secara paksa. Hal ini berlandaskan pada hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا: لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ، فَإِذَا قَالُوهَا عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukan itu, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan alasan yang hak, dan hisab mereka dikembalikan kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Frasa “kecuali dengan alasan yang hak” mencakup kewajiban zakat. Ketika kewajiban harta tidak ditunaikan, maka harta tersebut tidak lagi terlindungi dari tindakan penguasa. Zakat merupakan hak harta yang di dalamnya terdapat bagian bagi fakir miskin dan asnaf lainnya.
Prinsip ini juga ditegaskan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu di hadapan para sahabat. Beliau menyatakan bahwa zakat adalah hak harta. Beliau berkata:
وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهَا
“Demi Allah, seandainya mereka menghalangiku dari menunaikan zakat meski hanya berupa tali pengikat unta (atau anak kambing) yang dahulu mereka tunaikan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, niscaya aku akan memerangi mereka karena penolakan tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tindakan memerangi atau mengambil harta secara paksa merupakan bentuk hukuman syariat yang sah dalam sistem pemerintahan Islam. Seorang pemimpin muslim berhak memaksa warga yang wajib zakat namun enggan menunaikannya agar hak-hak golongan yang membutuhkan dapat terpenuhi.
Para ulama kemudian berbeda pendapat mengenai batasan harta yang diambil sebagai hukuman. Persoalannya adalah apakah pemimpin hanya mengambil kadar zakat yang wajib saja seperti 2,5 persen (1/40) untuk emas dan perak atau kadar tertentu untuk jenis harta lainnya ataukah diperbolehkan mengambil lebih dari itu sebagai sanksi tambahan (ta’zir).
Mayoritas ulama berpendapat bahwa harta yang boleh diambil oleh pemimpin kaum muslimin hanyalah harta yang wajib dikeluarkan untuk zakat saja. Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ
“Tidak ada kewajiban dalam harta selain zakat.” (HR. Ibnu Majah)
Berdasarkan hadits tersebut, mayoritas ulama menyimpulkan bahwa hukuman bagi penolak zakat adalah pemaksaan untuk mengeluarkan zakatnya atau pemimpin mengambil secara paksa kadar harta yang memang wajib dizakati.
Pendapat Sanksi Tambahan Setengah Harta
Pendapat kedua dipilih oleh Imam Syafi’i dalam qaul qadim (pendapat lama), Imam Ishaq bin Rahuyah, serta sebagian ulama dalam Mazhab Hambali. Mereka berpendapat bahwa terdapat hukuman tambahan berupa pengambilan setengah harta milik orang tersebut oleh pemimpin kaum muslimin untuk kemaslahatan umat.
Jadi, selain kadar zakat yang wajib dikeluarkan, setengah dari total hartanya juga diambil sebagai bentuk hukuman (ta’zir). Hal ini berlandaskan pada hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan sanad yang hasan:
وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ
“Barang siapa yang enggan menunaikan zakatnya, maka kami akan mengambilnya (harta zakat tersebut) beserta setengah hartanya.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ahmad)
Dari sisi kekuatan dalil, pendapat kedua dipandang lebih kuat karena hadits yang digunakan memiliki sanad yang hasan. Sebagai gambaran, jika seseorang memiliki 100 gram emas, ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen atau 2,5 gram. Menurut pendapat ini, pemimpin kaum muslimin berwenang mengambil zakat tersebut ditambah setengah dari sisa hartanya sebagai sanksi atas penolakan menunaikan kewajiban kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ‘Azza wa Jalla. Hadist pendapat para ulama dinilai lemah oleh sebagian ahli hadits.
Sebagian ulama yang memegang pendapat pertama mencoba menyanggah hadits ini dengan menyatakan bahwa ketentuannya telah dihapus (mansukh). Akan tetapi, pernyataan mengenai penghapusan hukum tersebut dinilai kurang kuat dan tidak didukung oleh dalil yang memadai, karena tidak ada bukti autentik yang menunjukkan mana hadits yang datang lebih dahulu di antara keduanya.
Apabila seorang pemimpin kaum muslimin mendapati rakyatnya tidak mau menunaikan zakat padahal telah memenuhi syarat wajib, maka pemimpin tersebut diperbolehkan mengambil tindakan hukum. Hal ini bertujuan agar setiap muslim memiliki semangat dalam menunaikan zakat, yang pada hakikatnya sangat bermanfaat bagi kaum miskin dan orang-orang yang lemah.
Zakat tidak diambil untuk kepentingan pribadi tertentu, melainkan untuk kemaslahatan masyarakat umum. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَائِهِمْ
“Zakat itu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tindakan Terhadap Kelompok Penolak Zakat
Status hukum bagi penolak zakat dibedakan berdasarkan kemudahan mereka untuk ditindak oleh otoritas. Jika individu atau kelompok tersebut tidak lagi bisa dikendalikan melalui jalur administratif atau persuasi oleh pemerintah kaum muslimin, maka pemerintah diperbolehkan untuk memerangi mereka.
Landasan tindakan ini adalah ijma para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dahulu, para sahabat di bawah kepemimpinan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi orang-orang yang enggan menunaikan zakat setelah wafatnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Sebagai ringkasan, hukuman di dunia terbagi menjadi dua:
- Hukuman Qadariyah (Alam): Allah Subhanahu wa Ta’ala dapat menimpakan musibah berupa kekeringan.
- Hukuman Syariat:
- Jika pelaku masih bisa dikendalikan, pemerintah memaksa atau mengambil hartanya secara paksa, serta diperbolehkan mengambil setengah hartanya sebagai sanksi.
- Jika pelaku melakukan pembangkangan secara kolektif dan tidak bisa dikendalikan, pemerintah diperbolehkan memerangi kelompok tersebut.
Ancaman bagi Penolak Zakat di Akhirat
Selain hukuman di dunia, terdapat banyak dalil yang menjelaskan siksaan bagi orang yang enggan berzakat di akhirat. Salah satu nas yang sangat tegas terdapat dalam Al-Qur’an, yaitu Surah At-Taubah ayat 34-35. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْأَحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۗ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ﴿٣٤﴾ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ ﴿٣٥﴾
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.” (QS. At-Taubah[9]: 34-35)
Siksaan tersebut merupakan ancaman yang sangat mengerikan. Badan para pemilik harta tersebut disetrika oleh kekayaan mereka sendiri. Perlu disadari bahwa siksa neraka tidak berlangsung dalam waktu singkat. Satu hari di akhirat setara dengan 50.000 tahun di dunia. Jika manusia menganggap umur 100 tahun di dunia sudah sangat lama, durasi 50.000 tahun untuk satu hari saja di akhirat tentu berada di luar batas nalar manusia.
Harta yang Menjelma Menjadi Ular Berbisa
Selain hukuman berupa lempengan panas, terdapat dalil lain yang merinci siksaan bagi penolak zakat. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan gambaran mengenai harta yang akan berubah wujud menjadi makhluk yang mengerikan. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ، لَهُ زَبِيبَتَانِ، يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ ـ يَعْنِي شِدْقَيْهِ
“Barangsiapa yang Allah berikan harta namun tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya tersebut akan diwujudkan pada hari kiamat dalam bentuk ular jantan yang botak yang memiliki dua titik hitam di atas matanya. Ular itu akan melilitnya pada hari kiamat, kemudian menggigit kedua tulang rahangnya.” (HR. Bukhari)
Sifat ular yang digambarkan sebagai “ular jantan yang botak” menunjukkan bahwa ular tersebut memiliki kadar bisa yang sangat kuat dan mematikan. Dua titik hitam di atas matanya juga menjadi ciri khas ular yang sangat beracun. Pada hari kiamat, ular jelmaan harta tersebut akan melilit pemiliknya dan mencabik kedua rahangnya, Ular jelmaan harta tersebut akan menggigit kedua rahang pemiliknya sembari berkata, “Akulah simpananmu, akulah hartamu.” Setelah menjelaskan hal ini, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلَا يَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا۟ بِهِۦ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali Imran[3]: 180)
Kebakhilan terhadap kewajiban harta bukanlah sebuah keuntungan, melainkan keburukan yang akan berwujud lilitan harta di leher pada hari kiamat. Kekayaan yang ada di langit dan bumi pada hakikatnya adalah milik Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Manusia tidak semestinya merasa memiliki harta tersebut secara mutlak karena harta hanyalah titipan. Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan zakat, setiap hamba harus taat dan patuh karena Allah Maha Mengetahui segala perbuatan manusia.
Terdapat dalil lain dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu yang merinci hukuman bagi penyimpan emas dan perak yang mengabaikan zakat. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يُؤَدِّي زَكَاتَهُ، إِلَّا أُحْمِيَ عَلَيْهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُجْعَلُ صَفَائِحَ فَتُكْوَى بِهَا جَنْبَاهُ وَجَبْهَتُهُ حَتَّى يَحْكُمَ اللَّهُ بَيْنَ عِبَادِهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ
“Tidak ada seorang pun pemilik simpanan harta yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali harta itu akan dipanaskan di neraka Jahanam, lalu dijadikan lempengan-lempengan, kemudian disetrikakan pada kedua lambung dan dahinya, sampai Allah memutuskan perkara di antara hamba-hamba-Nya pada suatu hari yang kadarnya adalah lima puluh ribu tahun.” (HR. Muslim)
Harta simpanan berupa emas dan perak yang tidak dizakati akan dipanaskan di neraka Jahanam hingga menjadi lempengan-lempengan. Lempengan tersebut kemudian digunakan untuk menyetrika lambung dan dahi pemiliknya. Siksaan ini akan terus berlangsung hingga Allah Subhanahu wa Ta’ala memutuskan hukum di antara para hamba. Perlu disadari bahwa durasi satu hari pada masa itu setara dengan 50.000 tahun di dunia. Siksaan yang terus berulang dalam kurun waktu yang sangat lama tersebut merupakan konsekuensi bagi mereka yang enggan berbagi kebahagiaan melalui zakat.
Setelah mengalami siksaan di akhirat, seseorang akan diperlihatkan jalannya, apakah ia akan menuju surga ataukah menuju neraka. Hal ini menunjukkan bahwa selama ia masih meyakini kewajiban zakat namun enggan menunaikannya, ia tetap berada dalam lingkaran Islam meskipun telah melakukan dosa besar.
Bagi pemilik unta yang telah memenuhi syarat wajib zakat namun tidak menunaikannya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan peringatan mengenai bentuk siksaannya. Ia akan dibaringkan di tanah yang luas dan rata, lalu unta-untanya akan didatangkan dalam keadaan segemuk mungkin sebagaimana saat di dunia untuk menginjak-injaknya secara terus-menerus. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَمَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ لَا يُؤَدِّي زَكَاتَهَا إِلَّا بُطِحَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ، أَوْفَرَ مَا كَانَتْ، تَطَؤُهُ بِأَخْفَافِهَا، كُلَّمَا مَضَى عَلَيْهِ أُخْرَاهَا رُدَّتْ عَلَيْهِ أُولَاهَا، حَتَّى يَحْكُمَ اللَّهُ بَيْنَ عِبَادِهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ
“Tidak ada seorang pun pemilik unta yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali ia akan dibaringkan di tanah yang rata, lalu unta-unta itu akan menginjak-injaknya dengan kaki-kakinya. Setiap kali unta yang paling belakang selesai melewatinya, maka unta yang paling depan kembali lagi kepadanya. Siksaan itu terus berlangsung sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala memutuskan perkara di antara hamba-hamba-Nya pada suatu hari yang lamanya lima puluh ribu tahun.” (HR. Muslim)
Demikian pula halnya dengan pemilik kambing. Barang siapa yang memiliki kambing dan tidak menunaikan zakatnya, ia akan dibaringkan di tanah yang luas dan lapang. Kambing-kambingnya akan dihadirkan dalam keadaan yang paling gemuk, kemudian menginjak-injaknya dengan kuku-kukunya serta menanduknya dengan tanduk-tanduknya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَمَا مِنْ صَاحِبِ غَنَمٍ لَا يُؤَدِّي زَكَاتَهَا إِلَّا بُطِحَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ، كَأَوْفَرِ مَا كَانَتْ، تَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَظْلَافِهَا، لَيْسَ فِيهَا عَقْصَاءُ وَلَا جَلْحَاءُ، كُلَّمَا مَضَى عَلَيْهِ أُخْرَاهَا رُدَّتْ عَلَيْهِ أُولَاهَا
“Dan tidak ada seorang pun pemilik kambing yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali ia akan dibaringkan di tanah yang rata. Kambing-kambing itu akan menanduknya dengan tanduk-tanduknya dan menginjak-injaknya dengan kuku-kukunya. Di antara kambing-kambing itu tidak ada yang patah tanduknya dan tidak ada pula yang tidak bertanduk. Setiap kali kambing yang terakhir selesai melewatinya, maka kambing yang pertama kembali lagi kepadanya.” (HR. Muslim)
Siksaan tersebut akan terus berulang dalam satu hari yang setara dengan 50.000 tahun di dunia, hingga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keputusan-Nya. Setelah masa siksaan tersebut berakhir, barulah diperlihatkan jalan baginya menuju surga atau neraka.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56236-hukuman-bagi-yang-tidak-menunaikan-zakat/